Indonesia Dapat 51% Saham Freeport, Ini 3 Konsekuensi Jika Dilanggar
Gokil - Pemerintah dan pihak Freeport sepakat melakukan divestasi yakni dengan pembagian 51% dimiliki Negara serta 49% dimiliki Freeport. Namun, bila Freeport masih ingin melakukan aktivitas pertambangan di tanah Papua, maka Freeport harus melaksanakan tiga kewajiban yang disampaikan Menteri ESDM, Ignasius Jonan.
Membayar Kewajiban Royalti.
Bila ingin diperpanjang, menurut Jonan ialah secara hukum Freeport harus membayar royalti, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan lainnya, selama hal itu dipenuhi maka izin dapat diberikan.
Harus Membangun Smelter.
Pembangunan smelter atau fasilitas pengolahan dan pemurnian juga diwajibkan dibangun 5 tahun setelah IUPK keluar. Kecuali, menurut Jonan, adanya force majeur di dalam kurun waktu tersebut.
Freeport Harus Menjaga Penerimaan Negara.
Jonan juga mengingatkan agar Freeport harus sepakat menjaga penerimaan negara agar lebih baik daripada saat kontrak karya kemarin. Karena sekarang sudah tidak ada kontrak karya, melainkan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
loading...
0 komentar:
Posting Komentar