Kamis, 14 September 2017

ads

Bejat, Ini 5 Kisah Guru Ngaji yang Cabuli Muridnya Sendiri


Bejat, Ini 5 Kisah Guru Ngaji yang Cabuli Muridnya Sendiri

Gokil  -  Profesi sebagai guru agama atau guru ngaji tentunya merupakan pekerjaan yang mulia. Sayangnya, profesi ini dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk melakukan tindakan asusila pada anak didiknya sendiri. Hal ini jelas mencoreng nama para pengajar agama yang seharusnya bisa menjadi suri tauladan yang baik. Berikut adalah lima kisah guru ngaji cabuli di tanah air.

1. Terbaru, guru ngaji asal Ngawi dipolisikan karena cabuli 14 muridnya.


Seorang guru ngaji asal Dusun Ngarengan, Ngawi bernama Nur Yasin (57) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai mencabuli 14 anak didiknya sendiri. Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan meminta sejumlah murid duduk di sampingnya sambil mengaji. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan memegang-megang bagian intim korban.

Parahnya lagi, aksi yang dilakukan tersangka ini membuat sejumlah korban mengalami infeksi pada bagian kemaluan. Orangtua korban yang tak terima pun ramai-ramai melaporkan tersangka ke polisi yang kemudian menangkapnya pada Rabu, 13 September 2017. Nur harus berhadapan dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

2. Guru ngaji perkosa muridnya yang berusia 9 tahun.


Guru ngaji muda berinisial KFS (24),ditangkap oleh Jajaran Satuan Reserse Polres Banyumas karena diduga melakukan tindak perkosaaan kepada anak didiknya. Kapolres Banyumas AKBP Aziz Andriansyah telah mendapatkan laporan dari salah satu orangtua gadis berusia 9 tahun yang mengaku dilecehkan secara seksual oleh guru ngajinya sendiri.

Pelaku, kata Aziz, diduga melakukan aksinya usai mengajar. Aziz menegaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

3. Ajak menginap di rumah, kemudian dicabuli.


Sunggu bejat aksi guru ngaji berinisial AB (53) asal Cianjur, Jawa Barat ini. Pria tua ini ditangkap polisi usai diduga melakukan pencabulan terhadap santrinya yang berusia 14 tahun. Kasus pencabulan ini ternyata sudah dilakukan berulang kali oleh pelaku. Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Benny Cahyadi, aksi pencabulan ini diduga dilakukan pelaku sebanyak tujuh kali di lokasi yang berbeda.

Bahkan, pelaku sempat memperkosa korbannya ketika menginap di rumahnya. Pelaku mengakui aksinya tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2014 hingga akhir 2016. Lalu kenapa korban bisa mau menginap di rumah pelaku? Usut punya usut, ternyata pelaku menjanjikan korban akan bisa cepat khatam jika menginap di rumah sang guru ngaji tersebut. Kesempatan ini tak disia-siakan oleh pelaku untuk memperkosa korban.


4. Dicabuli agar ilmunya barokah.


Dua guru ngaji bernama Sunarto (35) dan Ahmad Syafii (36) harus berhadapan dengan aparat penegak hukum usai dilaporkan sejumlah orangtua murid atas dugaan pencabulan. Aksi pencabulan tersebut diduga dilakukan di dekat musala tempat mengaji. Para pelaku diduga melakukan pencabulan pada malam hari setelah mengaji.

Ketujuh anak didik yang menjadi mangsanya adalah lima bocah laki-laki dan dua bocah perempuan yang masih dibawah umur. Diduga aksi pencabulan ini sudah dilakukan tiga bulan. Pelaku membujuk para korban dengan iming-iming materi ngaji tambahan. Nyatanya, alasan tersebut malah dimanfaatkan pelaku untuk melecehkan korbannya secara seksual. Bahkan, pelaku mengatakan kepada korban bahwa ilmu yang didapat tidak akan barokah jika mereka tak menuruti permintaannya. 

5. Supaya si murid cepat pintar.


Guru ngaji asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, bernama Masdar tega memperkosa muridnya sebanyak 10 kali dengan dalih supaya murid perempuannya cepat pintar. Korban berinisial TL, (13) tahun itu akhirnya tak kuat selalu menjadi pelampiasan nafsu guru ngajinya. Dia pun melaporkan tindak pelecehan yang dialami ke orangtuanya. Orangtua korban pun bergegas melaporkan tindak pemerkosaan ini ke polisi.

Menurut pengakuan korban, pelaku sering memaksanya melakukan perbuatan tak senonoh berkali-kali. Meski korban sudah berontak, pelaku tetap memaksanya. Dari keterangan tersangka, dia mengaku telah memperkosa korbannya sejak Oktober sampai November 2012. Sama seperti pelaku lainnya, dia pun terancam dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
loading...
Share:

0 komentar:

Posting Komentar